You need to enable javaScript to run this app.

Kawasan Tanpa Rokok di 7 (Tujuh) Tatanan salah satunya Tatanan ke 2 (Dua) yaitu Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  • Rabu, 13 September 2023
  • Administrator
  • 0 komentar
Kawasan Tanpa Rokok di 7 (Tujuh) Tatanan salah satunya Tatanan ke 2 (Dua) yaitu Fasilitas Pelayanan Kesehatan

berdasarkan PP No. 109 Tahun 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. 

Kawasan Tanpa Rokok adalah suatu Penyelenggaraan pengamanan penggunaan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Tujuan Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok ialah

  1. Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup;
  2. Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau;
  3. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan
  4. Melindungi kesehatan masyarakat dari asap Rokok orang lain.

Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan PP No. 109 Tahun 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN pasal 50-51 menjelaskan 

Pasal 50

  1. Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 antara lain:
    a. fasilitas pelayanan kesehatan;
    b. tempat proses belajar mengajar;
    c. tempat anak bermain;
    d. tempat ibadah;
    e. angkutan umum;
    f. tempat kerja; dan
    g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
  2. Larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
  3. Larangan kegiatan memproduksi Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
  4. Pimpinan atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Pasal 51

  1. Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f dan huruf g menyediakan tempat khusus untuk merokok, tetapi untuk huruf a sampai e tidak menyediakan tempat khusus.
  2. Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

PERAN SERTA MASYARAKAT

Masyarakat dapat berperan serta dalam rangka pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

Sedangkan PERAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT ialah pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat yang berkunjung kerumah sakit berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

Dampak Buruk Bagi Perokok Aktif dan Pasif

Selain penyakit kanker, terdapat beberapa dampak buruk lainnya yang mungkin terjadi kepada para perokok aktif maupun pasif, di antaranya adalah:

  1. Penyakit paru-paru kronis

  2. Merusak gigi dan menyebabkan bau mulut

  3. Menyebabkan stroke dan serangan jantung

  4. Tulang mudah patah

  5. Gangguan pada mata, salah satunya seperti katarak

  6. Menyebabkan kanker leher rahim dan keguguran pada wanita

  7. Menyebabkan kerontokan rambut.

Merokok dalam berbagai jenis dan bentuk merupakan kegiatan yang akan mengganggu kesehatan. Mulai bangun kesadaran untuk menciptakan rumah bebas asap rokok dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat agar keluarga yang sehat dan bebas dari asap rokok dapat segera terwujud.

semoga bermanfaat ringkasan tentang kawasan tanap rokok

Sumber :

PP No. 109 Tahun 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

https://ayosehat.kemkes.go.id/dampak-buruk-rokok-bagi-perokok-aktif-dan-pasif#:~:text=Penyakit%20paru%2Dparu%20kronis,Tulang%20mudah%20patah

 

 

 

 

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

dr. Mira Rahmawati

- Direktur -

Selamat datang di Website RSUD Teluk Keramat, dengan website ini kami harapkan dapat digunakan sebagai media publikasi dan sharing...

Jajak Pendapat

Bagaimana tampilan portal web menurut anda?

Hasil
Banner
https://bebas-ukt.radenintan.ac.id/ https://ish.co.id/ https://www.wialegalcounsel.com/ https://spadasantun.sukabumikota.go.id/totospr/ http://167.172.76.249/ https://totokl89.com/ https://totosuper76.com/ https://sbopoker79.com/ https://obcbet36.com/ https://iclassics.com/ https://tnminter.com/ https://pantas.sukabumikota.go.id/larikuda/ https://mcas.poliupg.ac.id/ pisangbet totokl obcbet https://linklist.bio/totokl https://guideproduits.com/ https://anayastudios.com/ https://thepatjomtien.com/ https://ppchire.com/ https://bkd.radenintan.ac.id/ https://pisangbetluarbiasa.com/ https://thenextreal.net/news/ https://linklist.bio/totosuper/ https://link.space/@LINKTOTOSUPER/ https://toto-kl.rpg.co.id/ https://subprimeautosolutions.com/ https://disperindag.pamekasankab.go.id/pacuan/ https://water.polinema.ac.id/ https://bukaantotokl.com/ https://pisangbetbali.com/ https://www.satriasafety.com/totokl/ https://simasda.kotabogor.go.id/o https://linklist.bio/pisangtoto/ https://linklist.bio/pisangbet/ https://pamongdesa.kemendagri.go.id/ OBCBET OBCBET https://ojs.unpkediri.ac.id/ https://j-abdimas.polinema.ac.id/